Sebuah Catatan Komnas HAM

Surabaya-KoPi. Sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung memiliki konsekuensi bagaimana menjaga agar hak konstitusional tiap warga negara dapat dipenuhi. namun di lapangan, hal ini jauh panggang dari api.
Komnas HAM dalam agenda pantuan terhadap kelompok rentan menyatakan, dalam pilpres kali ini mengapresiasi seluruh elemen penyelenggara pemilu dan aparat TNI dan kepolisian atas terselenggaranya pemilu yang tertib dan aman, hal ini menunjukkan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menyambut pemimpin baru.
Namun, Komnas HAM juga menemukan sejumlah fakta, data dan informasi didapatinya tidak terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam pilpres tahun ini.
Beberapa catatan yang ditemukan di lapangan oleh Komnas HAM yaitu, pertama pemutakhiran DPT sehingga hilangnya hak sipil dan politiknya dan mengakibatkan terdiskriminasinya warga negara dalam pesta demokrasi pilpres 2014.
Kedua, dihapuskannya TPS khusus serta tidak diberikannya fasilitas khusus bagi pasien rumah sakit, menyebabkan pemilik suara kehilangan hak konstitusionalnya. Maka terlah terjadi penghilangan suara secara sistematis.
Ketiga, kurangnya sosialisasi tahapan pilpres khususnya pengurusan formulir A5, sehingga mengakibatkan sebaguan masyarakat, khususnya pasien dan anggota keluarga si rumah sakit tidak sempat atau tidak mengetahui tata cara pengurusan formulir A4.
Tidak berhenti sampai di situ, walaupun sudah ada pasien, keluarga pasien dan petugas medis yang sudah memliki a5, mereka tidak dapat menggunakan hak suaranya karena terkendala kurangnya surat suara yang dijatahkan TPS sekitarnya.
Dengan adanya catatan ini, Komnas HAM berharap penyelenggaraan Pemilu ke depan tidak ada lagi permasalahan administratif yang menyebabkan hilangya hak konstitusional.
Nora