SBY syahkan Perpu, UU Pilkada batal

Jakarta-KoPi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani sekaligus dua peraturan pengganti undang-undang (perpu) yang membatalkan pasal penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung. Kedua perpu tersebut segera dikirim ke DPR.
“Alhamdulillah perpu sudah rampung. Sudah saya tanda tangani dan segera saya kirim ke Dewan Perwakilan Rakyat," demikian pernyataan SBY di istana negara hari Kamis (2/10/14).
Kedua perpu yang telah ditandatangani SBY tersebut mengenai undang-undang pilkada dan undang-undang pemerintahan daerah. Peru No 1 tahun 2014 tentang undang-undang pilkada, SBY mengganti klausul pemilihan kepala daerah secara tidak langsung menjadi secara langsung.
Sedangkan dalam Perpu Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Pemerintah Daerah, SBY menghapus kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memilih gubernur, bupati, dan wali kota. SBY menyatakan bahwa UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah tidak mendengarkan aspirasi rakyat Indonesia.
SBY menyatakan bahwa dirinya memahami kemarahan sebagian besar rakyat karena hak politik untuk memilih kepala daerah masing-masing secara langsung dicabut.
Kubu koalisi pendukung Prabowo beberapa waktu lalu (26/9/14) mengesyahkan UU Pilkada yang langsung mendapat penolakan sebagian besar masyarakat Indonesia.*
Reporter: E. Hermawan