Unjuk rasa, mahasiswa: KPK sudah loyo, kenapa semakin diloyoin?
- Written by Winda Efanur FS
- Be the first to comment!

Jogjakarta-KoPi| Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada berunjuk rasa di Bunderan UGM pukul 16.00 WIB. Massa menolak usulan draft revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator aksi Fiaruska Raynaldo, draft revisi UU KPK merupakan upaya mengebiri lembaga KPK. Terutama pada pasal 5 dan pasal 13. Pada pasal 5 menyatakan umur KPK hanya 12 tahun. “Kami belum bisa meyakinkan diri selama 12 tahun korupsi di Indonesia akan hilang,”.
Sementara pengamputasi kekuatan KPK juga semakin terlihat pada pasal 13 yang membatasi kewenangan kasus korupsi KPK, untuk menangani kasus dibawah 50 miliar.
“Di bawah 50 milyar yang namanya korupsi tetap korupsi, KPK juga harus mengurusi juga tidak cuma kejaksaan dan kepolisian,” kata Fiaruska.
Fiaruska menambahkan kehadiran KPK memang untuk membantu penanganan kasus korupsi di kejaksaan dan kepolisian. Bila kewenangan KPK dibatasi, hal itu bertentangan dengantujuan pendirian KPK.
“Toh nyatanya itu KPK untuk mambantu kejaksaan dan kepolisian pemberantasan korupsi, ini kasus korupsi terlalu rumit," jelas Fiaruska.
Fiaruska memandang adanya usulan daft revisi UU KPK yang kini digulirkan oleh DPR, semakin memperburuk kondisi KPK saat ini yang tengah sakit.
"Kita semua sudah menyadari KPK sekarang sudah loyo, kenapa semakin diloyoin dengan rancangan ini (revisi UU KPK),” pungkas Fiaruska. |Winda Efanur FS|