MK tolak uji materi UU No 13 tahun 2010 tentang Hortikultura
- Written by admin
- Be the first to comment!

Jakarta-KoPi| Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang Undang No 13 Th 2010 tentang Hortikultura siang ini, Kamis, 19 Maret 2015. Mahkamah Konstitusi memberi putusan menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Asosiasi pengusaha dan beberapa individu.
MK menolak dengan alasan : pertama, pembukaan UUD 45 dan UUD 45 jelas memprioritaskan perlindungan bagi warga negara bukan setiap orang yang berada di indonesia, sehingga pembatasan modal asing bukanlah diskriminasi.
Kedua, Sebagai bangsa agraris dan mayoritas penduduknya adalah petani, maka sudah seharusnya benih hortikultura di bawah penguasaan negara dan dilakukan pembatasan modal asing untuk menciptakan kemandirian.
Asosiasi pengusaha dan beberapa individu sebelumnya mengajukan permohonan uji materi pasal 100 UU Hortikultura yang mengatur penanaman modal asing di hortikultura maksimal 30%. Permohonan uji materi tersebut mengakibatkan IHCS dan sejumlah ormas mengajukan gugatan intervensi, untuk menjadi pihak terkait guna menolak permohonan uji materi tersebut.
IHCS dan koalisi ormas menyambut baik keputusan MK tersebut. Apa yang dilakukan IHCS bersama koalisi ormas, tidak hanya dalam UU Hortikultura, tetapi juga dalam UU Minerba yang juga mengajukan gugatan intervensi.
Gunawan, Ketua Komite Pertimbangan Organisasi IHCS sebagai pihak terkait menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa jika pembatasan modal asing di pertanian hortikultura dan renegosiasi kontrak pertambangan gagal bukan karena ketiadaan dukungan rakyat tapi karena ketidaktegasan pemerintah.
Menurutnya, pasca putusan MK, sudah seharusnya subsidi benih diberikan kepada para petani pemulia tanaman, bukan dengan semata mata untuk membeli benih dan pupuk dari pabrik, demikian Gunawan mengatakan.| E Hermawan