Meskipun diminati masyarakat, Gojek dan taxi online resmi dilarang
- Written by admin
- Be the first to comment!

Jakarta-KoPi| Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers, Kamis (17/12) menyampaikan ojek dan taxi berbasis online dilarang beroperasi.
Pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Menurut Joko pelarangan itu sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
Pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," ujarnya.
Related items
- Niagahoster Devcussion 2.0 Berikan Solusi Online untuk UKM
- Niagahoster Devcussion 2.0 Dorong Web-Professional Berikan Solusi Online untuk UKM
- FISIPOL UGM Gelar Inkubasi Bisnis Soprema 2018 untuk Sociopreneur Muda dari 16 Provinsi Indonesia
- Kopi Darat Nasional (KopdarNas) V Pajero Indonesia ONE di Surabaya
- Pencemaran Laut Timor Sebuah Pengkhianatan HAM