Logika Fahri Hamzah aneh tentang KPK
- Written by admin
- Be the first to comment!

Sleman-KoPi| Ketua PUKAT FH UGM, Zainal Arifin mengatakan logika berpikir Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai logika aneh.
Zainal Arifin menanggapi tuntutan Fahmi agar KPK menyelesaikan semua kasus korupsi dan menangkap koruptur dengan etika yang baik.
Menurut Zainal, KPK tidak mungkin bisa menyelesaikan semua kasus korupsi di Indonesia dengan tenaga penyelidik yang terbatas.
"Yang ia pedulikan agar semua kasus korupsi terungkap. Ya itu nggak mungkin karena tenaga KPK tidak cukup,"katanya saat diwawancarai di Balai Rung UGM,Senin (10/7).
Selain itu ia pun menyatakan keheranannya dengan logika Hamzah yang menganggap penangkapan koruptor tidak memiki etika. Menurutnya yang tidak beretika itu adalah koruptor.
"Yang tidak beretika itu koruptor,ini seolah memunculkan persepsi kalau koruptor itu beretika dan yang dipersoalkan adalah cara menangkapnya,"lanjutnya.
Zainal pun menjelaskan adanya kasus yang belum atau tidak dikerjakan KPK itu disebabkan sistem perubahan komisioner KPK yang berubah-ubah.
Ia menerangkan perbedaan pendapat pun terjadi di dalam KPK ketika pergantian komisioner KPK,khususnya saat melihat kasus munculnya dugaan tindak korupsi atau tidak.
"Misal KPK Jilid satu, mengatakan perkara x itu kasus korupsi. Namun saat jilid dua itu bisa saja berbeda pendapat karena KPK jilid dua tidak terikat dengan jilid satu,"terang Zainal.
Ia pun menyarankan dalam penyelesaian masalah ini sebaiknya pemerintah membangun KPK secara berkesinambangun. Tujuannya adalah agar kasus -kasus sebelumnya tidak terbengkalai begitu saja saat perubahan komisioner.
"Semisal jika 2 dari 5 anggota komisioner dibiarkan menetap saat perubahan Komisioner. Sehingga yang dua ini dapat mengawal komisioner baru untuk melanjutkan kasus sebelumnya,"pungkasnya.
Sementara itu, Prof Romli Atmasasmita menuliskan dalam akun twitternya capain KPK dalam mengembalikan uang negara sangat kecil dibanding yang diperoleh Kejaksaan dan Kepolisian.
"Unsur Tipikor menurut UU 31/1999 "kerugian negara" harus dipulihkan. Faktanya, KPK berhasil 728 Milyar, Kejaksaan 6 T dan Polri 2 T." Tulisnya.| Syidiq Syaiful Ardli