Gabungan Aktivis Desak Mantan Walikota Makassar Ajukan Praperadilan
- Written by admin
- Be the first to comment!

Jakarta-KoPi|Pasca pengadilan negeri Jakarta mengabulkan gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Komjen Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat publik semakin ragu atas penetapan status tersangka yang lain oleh KPK, Bahkan khususnya lagi beberapa pihak yang saat ini proses persidangannya masih terkatung-katung.
Presiden Perhimpunan Simpul Aktivis Seluruh Indonesia (PERSIRA), Fuad Bachmid mengatakan bahwa beberapa orang yang dijadikan tersangka oleh KPK sampai saat ini belum mempunyai kejelasan soal proses hukumnya, terlebih lagi penetapan status tersangka tersebut tergolong lama dan bahkan belum melewati tahapan persidangan.
“Saya beri contoh kasus PDAM Kota Makassar yang dimana hampir setahun KPK menetapkan Mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai tersangka tapi sampai saat ini belum disidangkan, inilah yang memicu pertanyaan besar, ada apa diantara jeda waktu yang cukup panjang itu ? “kata Fuad Bachmid di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Fuad yang juga Mantan Ketua Presidium Nasional” Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial & Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI) itu mensinyalir adanya dugaan praktek makelar kasus dalam penetapan status Mantan Walikota Makassar itu, sebab beberapa kali KPK ditantang untuk mempercepat persidangan itu nyatanya belum juga disidangkan
“Jika memang itu (Dugaan Makelar Kasus) yang terjadi, maka Upaya Praperadilan yang harus menjadi solusi yang harus ditempuh IAS, sebab kasus Budi Gunawan kemarin telah menjadi isyarat penting bahwa yang namanya penegak hukum sudah pasti terdapat Mafia Hukum, Apalagi menggunakan kekuasaan hukum secara Absolute untuk Mentersangkakan orang lain, maka sudah dipastikan terdapat Mafia Hukum” katanya
Olehnya itu, Fuad menyatakan mendorong Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu agar mengambil langkah hukum berupa upaya Praperadilan terhadap status Tersangkanya, sebab hal tersebut dilakukan karena terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan status hukumnya
“Masa ada orang yang ditetapkan status hukumnya menjelang hari terakhir menjabat sebagai Walikota ? Kenapa tidak setelah itu, ataukah sebulan atau seminggu sebelumnya ? Apakah penegakan hukum itu harus diakhiri dengan sebuah kejutan seperti itu ? ini khan yang aneh, dan yang lebih anehnya lagi yang bersangkutan baru diperiksa sekali” ujar Mantan Ketua BEM FISIP Universitas Bosowa “45” Makassar itu.
Related items
- Niagahoster Devcussion 2.0 Berikan Solusi Online untuk UKM
- Niagahoster Devcussion 2.0 Dorong Web-Professional Berikan Solusi Online untuk UKM
- FISIPOL UGM Gelar Inkubasi Bisnis Soprema 2018 untuk Sociopreneur Muda dari 16 Provinsi Indonesia
- Kopi Darat Nasional (KopdarNas) V Pajero Indonesia ONE di Surabaya
- Pencemaran Laut Timor Sebuah Pengkhianatan HAM