Aliansi Nasional 98 terhalang bertemu MUI untuk meminta fatwa perihal dugaan penistaan agama oleh Desmond J Mahesa
- Written by admin
- Be the first to comment!

Jakarta-KoPi| Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa melakukan silaturahmi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (23/11) dalam rangka meminta pendapat MUI terkait pernyataan Desmond J Mahesa yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dalam kunjungan ke Majelis Ulama Indonesia, Aliansi Nasional 98 tidak bertemu dengan perwakilan MUI dikarenakan MUI sedang melakukan Rakernas.
Heriyono Nayottama dari Aliansi Nasional 98 menjelaskan kedatangan mereka untuk berkonsultasi apakah kasus ini termasuk penistaan atau tidak.
Sebelumnya Desmond J Mahesa dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Bambang Sri Pujo mewakili Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.
Pihak Aliansi telah memberikan flashdisk yang berisi video tayangan televisi yang ada komentar Desmond J Mahesa yang diduga melakukan penistaan agama. Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar menghidupkan Nabi Muhammad SAW sebagai saksi.
Meskipun tidak bertemu dengan pihak MUI hari ini, Aliansi Nasional 98 akan mengagendakan pekan depan Senin, 28 November 2016.| Yesia Sinaga