Panwascam mempertanyakan landasan PPK untuk menolak rekomendasi
- Written by admin
- Be the first to comment!
- font size decrease font size increase font size

Jogja-KoPi| Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan)mempertanyakan landasan PPK tidak menindak lanjuti rekomendasi Panwascam dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik PPK Danurejan.
Pada gelaran sidang Bawaslu, Ketua PPK Danurejan, Ari Nupik Sojati mengatakan alasan PPK menolak rekomendasi Panwascam berkaitan asas efisiensi dan relevansi. Menurutnya membuka kotak suara yang berisikan surat rusak dinilai tidak efektif dan kurang efisien.
"Pembukaan kotak suara dirasa kurang efektif karena sesuai dengan UU KPU, jumlah suara yang dihitung saat rekapitulasi sudah sesuai dengan surat C1,"katanya saat sidang perdana di Kantor Bawaslu, Sabtu (22/4).
Namun menurut Paswacam hal tersebut tidak benar, karena jika PPK mengikuti rekomendasi Panwascam maka permasalahan ini tidak akan sampai ke rekapitulasi tingkat KPU kota, di mana kotak suara Danurejan dibuka.
Pribadi Prabowo, dari Panwascam divisi penindakan dan pelanggaran juga menambahkan jika PPK tidak akan rugi dengan membuka kotak suara saat rekapitulasi. Pasalnya Panwascam merekomendasikan pembukaan 3 kotak suara di tiga TPS di Danurejan.
"Kita merekomendasikan membuka 3 kotak suara saja di TPS 5 Bausasran, TPS 3 dan TPS 14 di Tenggal panggung," jelas Pribadi.
Ia juga menambahkan jika PPK tidak akan membuang waktu dengan menjalankan rekomendasi ini sehingga asas efisiensi dan relevansi tidak sesuai sebagai landasan penolakan rekomendasi.
Pribadi menekankan dalam situasi proses rekapitulasi, PPK harus mengikuti rekomendasi Panwascam.|Syafiq Syaiful Ardli