Lima kabupaten di DIY meraih WTP dari BPK
- Written by admin
- Be the first to comment!
- font size decrease font size increase font size

Jogja-KoPi|Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DIY melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2016 pada lima kabupaten kota se DIY.
BPK mengungkapan kelima kabupaten (kab) dan kota yang meliputi Kota Yogyakarta ,Kab Sleman ,Bantul, Gunung Kidul,Kulonprogo telah melewati pemeriksaan keuangan BPK dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Dari kelima Kabupaten tersebut BPK memberikan opini WTP,dan sudah berhasil memenuhi kewajaran BPK ,"kata Kepala perwakilan BPK DIY, Yusnadewi di Gedung BPK DIY,Selasa (30/5).
Pemberian Opini WTP ini menunjukkan tidak ada temuan permasalahan yang signifikan pada laporan keuangan disetiap Kab. dan Kota. Sehingga berdasarkan dari pemeriksaan ini, BPK menilai Bupati atau Walikota di setiap daerah ini sudah menggunakan keuangan daerah dengan sesuai pada tahun anggaran 2016 dan mendapat opini Wajar.
Yusnadewi menerangkan BPK sendiri menggunakan 4 indikator untuk memberikan opini wajar kepada setiap pemerintah daerah.
Empat indikator tersebut meliputi kepatuhan pada per undang-undangan, efektifitas sistem pengendalian internal, penyerapan standar akuntabilitas pemerintahan, dan pengungkapan yang cukup.
Meski kelima kab. dan Kota tersebut sudah mendapat Opini WTP, BPK masih melihat permasalahan seperti pada indikator efektifitas sistem pengendalian internal.
"BPK masih menemukan permasalahan masih dijumpai permasalaha seperti penentuan biaya standar perjalanan dinas yang belum memadai, dan sebagian belum dijalankan sesuai standar penentuan,"lanjutnya.
Terlepas dari temuan permasalahan tersebut, Yusnadewi mengatakan temuan ini tidak mengganggu penyajian laporan BPK dan tidak mempengaruhi opini WTP pada kelima kab/kota DIY. Pihaknya sendiri memberikan rekomendasi kepada ke lima kepala daerah tersebut agar bisa ditindak lanjuti dalam tenggat waktu yang ditetapkan BPK.
"Tindak lanjut wajib dilakukan setiap daerah ,maksimal 60 hari setelah laporan LHP disampaikan dan diterima,"tambahnya.
Terkait dengan laporan ini,Bupati Gunungkidul,Badingah mengucapkan terima kasih pada masukkan BPK pada laporan keuangan di wilayahnya. Selanjutnya Dia juga meminta bantuan arahan dari BPK lewat rekomendasi untuk menyusun action plan sebelum batas waktu audit.
Sementara dari perwakilan DPRD DIY,Ketua DPRD Sleman,Hari Sugiharta mengatakan pihaknya akan terus memantau rekomendasi BPK pada kelima daerah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan BPK ini, rekomendasi dan pemeriksaan BPK ini, bukanlah langkah akhir,namun langkah awal untuk memwujudkan kinerja real, akuntabel kepada masyarakat demi kesejahteraan Daerah,"pungkasnya.| Syidiq Syaiful Ardli
Related items
- Daerah Istimewa Yogyakarta Provinsi Terawan Kedua Dalam Indeks Kerawanan Pemilu
- Kapolda DIY segera lakukan operasi pasar kontrol harga beras
- Beberapa pejabat tinggi Polda DIY digeser
- Kawanan pelaku pencuri mobil di Sleman tertangkap
- DPRD DIY: Gini Ratio naik, Pemda DIY didorong membuka lapangan kerja lebih banyak