Implementasi UU penyandang difabelitas perlu dipercepat
- Written by Frenda Yentin
- Be the first to comment!
- font size decrease font size increase font size

Jogja-KoPi| Implementasi UU penyandang difabelitas perlu dipercepat, sosialisasi dan pelibatan berbagai pihak diperlukan dalam hal ini. Mengingat diskriminasi yang kerap dilakukan terhadap penyandang difabelitas.
Penyandang difabelitas kerap menjadi sasaran dari perilaku diskriminasi yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat. Mereka menjadi masyarakat yang terpinggirkan dan termarginalkan.
Menurut Marta Rabu Bungi dari Yayasan Bahtera Sumba (pemerhati difabel) dalam acara loka karya implementasi percepatan UU difabel di Yogyakarta, Jumat (3/6), difabel menjadi masyarakat yang terdeskriminasi, tidak mendapatkan ruang yang setara dengan masyarakat lainnya, termarginilisasikan, terpinggirkan, dan tidak mendapatkan keadilan.
"Sudah seharusnya kita memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk penyandang difabel, sehingga mereka dapat mendapatkan pelayanan pemerintah, keadilan yang seimbang, dan kemandirian dalam ekonomi maupun sosial", tambahnya.
Namun dalam melaksanakan implementasi UU tersebut perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak yang ada baik pemerintah, masyarakat, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada. "Kami berharap implementasi ini dapat didukung oleh semua pihak", jelas Marta Rabu Bungi.
Menurutnya, hal pertama yang perlu dilakukan adalah pemahaman terhadap UU difabel baik dari pemerintah maupun masyarakat. Namun, sayangnya pemahamam masyarakat masih sangat kurang sehingga perlu dilakukan sosialisasi terhadap UU difabel.
Tidak hanya itu, perbaikan data terhadap berapa jumlah difabel yang ada juga harus diperhatikan oleh pemerintah sehingga kebijakan yang dilakukan dapat efektif.
"Dengan adanya data-data difabel maka kebutuhan difabel dapat dipetakan, sehingga bermanfaat untuk difabel. Namun ketika data yang ada tidak jelas maka akan sulit untuk menetapkan apa yang dibutuhkan difabel", papar Marta Rabu Bungi.
Sumba mulai mengimplimentasikan UU penyandang difabelitas
"Kami telah mulai melakukan implementasi UU difabelitas, dimulai dari 14 desa binaan yang ada di Sumba",menurut Marta Rabu Bungi.
Desa-desa binaan yang ada di Sumba ini telah memiliki sistem data yang jelas mengenai difabel, baik jumlahnya maupun kebutuhan khususnya. Sistem data yang diurus oleh pemerintah Desa setempat ini sangat berguna untuk memetakan kebutuhan dari para difabel, sehingga program yang dilakukan tepat sasaran.
"Keutuhan difabel tidak lagi difokuskan hanya pada kursi roda, pemberian beratus-ratus kursi roda, jumlah kursi roda dapat diperhitungkan saat ini dengan sistem data", papar Marta Rabu Bungi.
Selain itu, daerah Sumba juga telah melakukan kegiatan sosialisasi, seminar, lokakarya yang diharapkan masyarakat dapat menerima penyandang difabelitas dalam lingkungannya. Penerimaan masyarakat sangat membantu dalam perkembangan difabel terutama dalam meningkatkan kepercayaan dirinya.
Program sistem peraturan juga dilakukan di Sumba."Dalam program ini penyandang difabel memiliki kebebasan dalam berpendapat, menentukan keputusan, memilih, dan dipilih, dalam peraturan daerah", jelas Marta Rabu Bungi.
"Dengan adanya program sistem peraturan telah ada beberapa penyandang difabel yang memegang pemerintahan di Sumba", tambahnya.
Pemerintah diharapkan juga dapat melaksanakan apa yang telah dilakukan oleh Sumba dalam implementasi UU penyandang difabelitas.
Related items
- Diskusi Netizen Jogja: Menkominfo Serukan Damai dan Berbudaya di Ranah Maya
- Daerah Istimewa Yogyakarta Provinsi Terawan Kedua Dalam Indeks Kerawanan Pemilu
- Menakar Keamanan Siber di Indonesia dan Langkah-langkah Pencegahan Strategis
- Kapolda DIY segera lakukan operasi pasar kontrol harga beras
- Beberapa pejabat tinggi Polda DIY digeser