4 Orang Tersangka Korupsi Balai Diklat Guru Seni di Sleman
- Written by admin
- Be the first to comment!
- font size decrease font size increase font size

Jogja-KoPi| Emat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY. Satu di antaranya telah meninggal dunia.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus (Ditreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo membenarkan, kasus ini ditangani Polda DIY pada akhir 2016 lalu dan baru ditetapkan tersangka.
"Tersangkanya ada empat yang satu telah meninggal jadi saat ini ada tiga orang, namun belum dilakukan penahanan," ungkapnya, Kamis (6/9).
Dikatakan, keempat tersangka termasuk yang telah meninggal dunia, merupakan pejabat di P4TKSB DIY. Salah satu dari tiga adalah mantan Kepala P4TKSB DIY, Salamun.
"Kami upayakan persuasif untuk pengembalian kerugian negara," jelas Gatot.
Diketahui, Ditrektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda DIY telah melakukan gelar perkara pada Kamis (12/4) lalu atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 21 miliar tersebut. Namun Polda masih mengejar aset senilai Rp 10 miliar.
Kombes pol Gatot Budi Utomo mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi di P4TKSB DIY saat dalam tahap mencari aset hasil korupsi oleh para tersangka.
Namun, Gatot mengungkapkan, pihaknya butuh waktu untuk menelusuri seluruh aset yang dimiliki oleh tersangka yang diduga hasil korupsi, karena tersangka tidak menggunakan perbankan dalam melakukan transaksi keuangan, sehingga Polda kesulitan melacak trasaksi.
"Asetnya karena ditutupi dan disembunyikan ada yang jadi rumah dan tanah. Transaksi keuangannya itu sendiri tidak ketemu karena tidak menggunakan perbankan, atau langsung cash. Sekarang aset yang disita baru sekitar Rp 7 miliar," ujarnya.
Lanjutnya lagi sejumlah aset yang telah disita itu dalam bentuk tanah, rumah, mobil dan juga uang tunai. Sejumlah aset itu ada yang berada di DIY dan ada yang berada di luar DIY.
Sebelumnya, Polda DIY sempat melakukan pembedahan dan menemukan bukti transaksi keuangan mencurigakan serta sejumlah uang tunai di kantor P4TKSB DIY yang terletak di Dusun Klidon, Sukoharjo, Ngaglik Sleman.| [152]|